Badan Permusyawaratan Desa


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen" pada suatu desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD di Desa Mungkung terdiri dari 5 orang, yang terbagi seperti berikut:

Ketua             : Iswanto

Wakil              : Zuliyanti

Sekretaris      : Marlina

Anggota         : Sri Pujiati

Anggota         : Abdul Kholik


Total Dibaca

Peta Lokasi Desa Mungkung


Contact Details

Telephone: -
Email:  Kalikajar.mungkung@gmail.com
Website: https://mungkung-kalikajar.wonosobokab.go.id

Jl. Mungkung No. 1 Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.