Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen" pada suatu desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD di Desa Mungkung terdiri dari 5 orang, yang terbagi seperti berikut:
Ketua : Iswanto
Wakil : Zuliyanti
Sekretaris : Marlina
Anggota : Sri Pujiati
Anggota : Abdul Kholik