RW/RT
Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah. Desa Mungkung sendiri terdiri dari 7 RW dan 11 RT. yang terbagi 2 RW dan 4 RTdi Dusun Gumawang, 3 RW dan 6 RT di Dusun Mungkung, dan 1 RW dan 1 RT di Dusun Karanganyar. Masing-masing RT dan RW memiliki ketua, yaitu:
Dusun Gumawang
Ketua RW 01 : Sucipto
Ketua RT 01 : Nuryanto
Ketua RT 02 : Pawit
Ketua RW 02 : Sudiyono
Ketua RT 03 : Dulrohman
Ketua RT 04 : Musalim
Dusun Mungkung
Ketua RW 03 : Yuono
Ketua RT 01 : Muhkodam
Ketua RT 02 : Yahya
Ketua RW 04 : Kaswanto
Ketua RT 03 : Yuono
Ketua RT 04 : Slamet Raharjo
Ketua RW 05 : Kustedi
Ketua RT 05 : Nurrofiq
Ketua RT 06 : Asro
Dusun Karanganyar
Ketua RW 07 : Pujiono
Ketua RT 01 : Mustaqim