Satgas Linmas
Menurut Peraturan menteri Dalam Negeri pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Satgas Linmas di Desa Mungkung terdiri dari 33 orang yang memiliki 3 buah pos kamling untuk menjadi basecamp. 33 orang satgas linmas terbagi seperti berikut:
Komandan Pleton : Triyannto
Komandan Regu : Isro
Jumlah anggota : 30 Orang